Hukum

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Pekan Depan

Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis empat tahun dalam perkara Swab Test COVID-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, pada pekan depan.

“Pekan depan (ajukan banding),” kata Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebagaimana dilansir dari MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (25/6/2021). Namun, Aziz tak menyebutkan secara pasti kapan hari pendaftaran pengajuan banding depan tersebut.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menolak vonis 4 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah vonis dibacakan, Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding.

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Sebelumnya, Habib Rizieq dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Majelis Hakim menyebut pernyataan Habib Rizieq mengenai kabar kesehatan seusai dilakukan rapid test antigen di RS UMMI sebagai kebohongan. (pmj/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version