Politik

Djaka Badranaya Siap Maju di Pilkada Tangsel

Jika tidak mendapatkan kendaraan politik untuk maju sebagai kandidat walikota Tangsel, maka Djaka Badranaya siap maju melalui jalur perseorangan

Sejumlah  nama dipastikan akan meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Salah satunya, Djaka Badranaya yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Djaka mengaku jika dalam perjalanannya tidak mendapatkan kendaraan politik untuk maju sebagai kandidat walikota Tangsel, maka dirinya siap maju melalui jalur perseorangan.

“Pada dasarnya jalur yang diutamakan yaitu partai politik sebagai instrumen demokrasi. Tapi jika peta dan konstalasi lapangan partai politik (parpol) tidak tersedia, maka jalur independen akan menjadi jalur pilihan saya,” ujar Djaka Badranaya, Selasa, (2/9).

Kendati demikian Djaka mengatakan, jalur independen dinilai lebih berat tahapannya, karena harus menggalang dukungan dari pemilih dan dibuktikan dengan bukti dukungan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

“Kalau tidak salah sampai sekitar 30 ribuan dukungan masyarakat dengan mengantongi foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Tangsel. Tapi jika dilakukan dengan benar, sebenarnya independen sudah mewakili modal suara awal yang signifikan,” paparnya.

Mengenai jalur independen, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badrusalam mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada, kandidat dari jalur ini minimal mendapatkan dukungan sebanyak 15 persen dari jumlah penduduk Tangsel.

“Lima Belas Persen dari jumlah penduduk itu tersebar minimal lima puluh persen wilayah Kota Tangsel, sedangkan dukungan dalam bentuk foto copy harus masih berlaku,” terang Badrus.

Badrusalam menjelaskan, berdasarkan draft RUU Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR, jumlah dukungan yang harus dimiliki jalur perorangan lebih tinggi, yakni lebih dari 20 persen.

Advertisement

Setelah bukti dukungan dalam bentuk foto copy KTP tersebut dikumpulkan calon, maka KPU akan melakukan ferivikasi faktual terhadap KTP tersebut dengan mendatangi langsung pemilik KTP.

“Nanti, pemilik KTP akan kita verifikasi, apakah benar memberikan dukungan terhadap calon tersebut, kalau memang tidak benar akan ada tahapan perbaikan selanjutnya,” tutupnya. (tp/kt)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version