Banten

Dompet Dhuafa Kantongi Izin Sebagai LAZ Skala Nasional untuk Cabang Perwakilan Banten

Kota Serang, Banten — Dompet Dhuafa mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten (Kanwil Kemenag Banten) sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional yang membuka cabang perwakilan di Banten, Kamis (22/12/2016).

Keputusan dengan Nomor 1193 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perwakilan Tingkat Provinsi Banten kepada Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Penerangan Agama Islam Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Kawil Kemenang Banten, Badri Hasun kepada Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Abdurrahman Usman.

Keputusan ini dikeluarkan Kanwil Kemenag Banten didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Dompet Dhuafa.

“Karena banyaknya lembaga sejenis yang menghimpun dana publik tanpa izin, saat ini Kemenag memang tengah merapikan keberadaan lembaga-lembaga penghimpun dana umat agar masyarakat memiliki referensi yang jelas untuk menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah,” kata Badri.

Advertisement

Bandri meyampaikan, dikeluarkannya SK operasional ini, Dompet Dhuafa memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan penghimpunan dan penyaluran dana kepada pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah kepada badan atau lembaga yang diizinkan pemerintah seperti Baznas dan Dompet Dhuafa salah satunya,” kata Badri.

Ia pun berharap, masyarakat Banten semakin nyaman dalam menyalurkan dana sosialnya melalui lembaga-lembaga yang terpercaya.

Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Abdurrahman Usman menerima Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenang Banten yang diserahkan oleh Kepala Penerangan Agam Islam Zakat Infak Sedekah dan Wakaf, Badri Hasun, Kamis 22 Desember 2016 di Kota Serang

Sementara itu, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Abdurrahman Usman, menyambut baik Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang diterima Dompet Dhuafa.

“Alhamdulillah, hari ini Dompet Dhuafa menerima SK dari Kemenag Provinsi Banten setelah beberapa waktu lalu juga telah menerima surat rekomendasi dari Baznas Provinsi Banten. SK ini diturunkan tidak lepas dari peran para donatur kami, amil Dompet Dhuafa, penerima manfaat, serta Pemerintah dalam hal ini Baznas dan Kemenag,” kata Usman.

Advertisement
Keputusan ini, kata Usman, akan menjadi pelecut semangat bagi Dompet Dhuafa untuk mensyiarkan gerakan zakat di Banten serta mendayakagunakan dana zakat melalui program-program pemberdayaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Insya Allah Dompet Dhuafa patuh pada regulasi pemerintah. SK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat dengan berbagai persyaratan. Berkat dukungan semua pihak, Dompet Dhuafa memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah,” tambahnya. (ddb/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version