Komunitas

DPD APKLI Tangsel Periode 2013-2016 Dilantik

DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang Selatan Periode 2013-2016 dilantik di Taman Jajan dan Bermain Ricastro, Serpong, Kamis (26/9).

DPD AKLI Tangsel Desman Ariando beserata jajarannya ini dilantik langsung Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun.

Ketua DPD APKLI Kota Tangsel, Desman Ariando, dalam kesempatan tersebut meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melindungi dan melakukan setifikasi terhadap PKL di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Menambahkan Desman Ariando, Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun menjelaskan bahwa permintaan DPD APKLI Tangsel tersebut agar Pemkot Tangsel mempunyai kepedulian dan keberpihakan kepada PKL.

Advertisement

Lebih lanjut Ali menuturkan, dengan jumlah sekitar 130 ribu PKL yang tersebar di wilayah tersebut, merupakan tata perekonomian dan wisata kota. Untuk itu, Ketua DPW APKLI Provinsi Banten, Tatik Hartati, yang juga Anggota DPRD Banten, mengatakan, pihaknya terus melakukan kemitraan dengan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan PKL. Nasib dan masa depan PKL ada di tangan pemerintah. Apa yang dialami PKL di Jakarta tidak boleh terjadi di Banten.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadinas Perindag) Tangsel, Muhammad, mewakili Wali Kota Tangsel, mengatakan bahwa Pemkot Tangsel mempunyai banyak program bagi PKL.

“Kami sambut APKLI dengan tangan terbuka dan berharap dapat jadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan PKL, juga membina agar disiplin, dan taat peraturan,” ujar Ali, menirukan pernyataan Muhammad.

Ali mengaku, pada saat itu ia mengatakan, dalam menata dan memberdayakan PKL, APKLI dan pemerintah harus bersinergi dengan meletakkan komitmen hati sebagai pijakan dasar, yaitu memanusiakan PKL.

Advertisement

“Asal dimanusiakan, PKL sangat mudah ditata dan diberdayakan. PKL hanya mencari rezeki halal untuk nafkahi keluarga. PKL memiliki karakter dan jati diri yang kokoh, lebih baik tak makan, lebih baik terbirit-birit dikejar Satpol PP daripada harus mencuri, mencopet, atau mengedarkan narkoba,” bebernya.

Menurutnya, jika diperlakukan kasar atau represif, mengingat ini urusan “perut”, mereka pasti melawan. Kepastian hukum penataan dan pemberdayaan PKL menjadi determinasi.

“Untuk itu, APKLI sangat berharap Pemda se-Indonesia segera terbitkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL berlandaskan Perpres RI nomor 125/2012 dan Permendagri RI 41/2012. Paling tidak, Bu Walikota Tangsel berkenan terbitkan Peraturan Wali Kota,” kata Ali.

APKLI meminta Pemkot Tangsel mempelopori perlundungan dan menyertifikasi PKL, serta para pelaku UMKM lainnya. Mereka tak boleh jadi korban AEC 2015 dan pasar tunggal dunia 2020.

Advertisement

“Jika 25 juta PKL dan dari 52 juta UMKM gulung tikar, bukan saja kedaulatan ekonomi bangsa terkoyak, akan tetapi eksistensi dan kedaulatan NKRI taruhannya,” pungkas Ali. (IS/Gat/KT)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version