Pemerintahan

DPMPTSP Tangsel: SK Perizinan Dikirimkan Langsung ke Pemohon Melalui PT Pos Indonesia

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangai Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Dengan demikian, masyarakat dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP Kota Tangsel.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK nya masih harus diambil di kantor DPMPTSP. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon. Untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo.

Bambang Noertjahjo menjelaskan, 112 perizinan dan 25 non perizinan di Kota Tangsel sudah online yang dapat diakses melalui simponie.tangerangselatankota.go.id. Jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos Indonesia. Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah.

Serpong, kabartangsel.com — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangai Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon,Rabu (15/11/2017). Dengan demikian, masyarakat dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP Kota Tangsel.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK nya masih harus diambil di kantor DPMPTSP. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon. Untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo.

Bambang Noertjahjo menjelaskan, 112 perizinan dan 25 non perizinan di Kota Tangsel sudah online yang dapat diakses melalui simponie.tangerangselatankota.go.id. Jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos Indonesia. Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah.

“Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel) Agustiar Sormin menjelaskan, MoU antara PT Pos Indonesia dengan DPMPTSP Tangsel dalam rangka pengiriman SK Perizinan ke rumah pemohon.

“MoU ini menindaklanjuti kerjasama per 31 Agustus 2017 kemarin antara PT Pos Indonesia dengan Ketua Apeksi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Manajer Pengendalian Kerjasama Strategis PT Pos Indonesia, Rusdi, mengungkapkan, kerjasama ini baru pertama kali di lakukan di Tangsel.

“Kota Tangsel satu kota yang telah mempelopori kerjasama dengan PT Pos Indonesia, dimana PT Pos Indonesia telah ditunjuk sebagai penyelenggara pos oleh pemerintah atau designated operator yang menerima dan melaksanakan penugasan penugasan dari pemerintah,”jelasnya.

Advertisement

Dalam kerjasama tersebut, setiap harinya kurir PT Pos Indonesia datang ke DPMPTSP yakni siang dan sore hari.

“Sehari dua kali petugas PT Pos datang untuk mengambil berkas yang sudah siap diantar sesuai alamat yang dikirimkan, dan maksimal pengiriman akan dilakukan selama dua hari,”jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan kerjasama ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan SK perizinannya.

“Permohon tidak perlu lagi datang mengambil berkas ke DPMPTSP, karena PT Pos Indonesia akan mengirim kerumah sesuai alamat yang tertera,” tutupnya. (red/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version