Nasional

DPR RI Resmi Tunda RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pengkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Rapat Paripurna DPR RI ke-12 penutupan masa sidang periode 2019-2020 resmi menunda lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk selanjutnya dibahas dalam periode DPR yang baru.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai melaksanakan rapat Badan Musyawarah, Senin (30/09/2019) pagi.

“Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terhadap usulan penundaan beberapa RUU yang akan kita selesaikan,” terang Bamsoet dalam sidang paripurna.

Lima RUU yang ditunda untuk dilanjutkan pada masa periode 2019-2024, antara lain, RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pengkoperasian dan RUU pengawasan obat dan makanan.

Advertisement

Ketua DPR kembali mengatakan dalam Bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang.

Menurutnya, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan dicarry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Bamsoet kepada anggota dewan yang hadir. “Setuju!” jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.

Sekedar informasi, masa akhir jabatan DPR RI periode 2014-2019 telah berakhir hari ini, dan akan dilanjutkan oleh anggota DPR RI yang baru akan dilantik besok Selasa (01/10/2019). ((PMJ)).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version