Banten

DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Lahan dan Bangunan

DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Paripurna Persetujuan Hibah Lahan dan Bangunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Kamis (29/07/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Andra Soni dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE. Rapat dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 20 orang dan hadir secara virtual 25 orang. Pada rapat ini turut hadir pula Wakil Gubernur Andhika Hazrumy, S.Sos., M.AP dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar.

Pada rapat ini terdapat 2 agenda yaitu penyampaian permohonan persetujuan hibah lahan dan bangunan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten; dan penetapan pembentukan susunan keanggotaan panitia khusus mengenai hibah lahan dan bangunan untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Permohonan persetujuan hibah lahan dan bangunan ini dilatarbelakangi dari gedung yang digunakan oleh PWNU Provinsi Banten dan MUI Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya masih pinjam pakai.

Advertisement

Sebagaimana yang diketahui bahwa PWNU Provinsi Banten dan MUI Provinsi Banten adalah organisasi keagaamaan, kemasyarakatan dan kebudayaan sehingga berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Lahan dan bangunan yang merupakan barang milik daerah Provinsi Banten dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dan penandatanganan dari DPRD Provinsi Banten. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy menjelaskan, bahwa permohonan persetujuan hibah lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten kepada PWNU dan MUI Provinsi Banten juga dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi.

“Dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengadaan serta optimalisasi pembagian bantuan Provinsi Banten maka langkah permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, SE dalam menanggapi penyampaian permohonan persetujuan hibah tersebut, ia menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Banten telah membentuk Rancangan Keputusan DPRD tentang Susunan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD.

“Berdasarkan hasil musyawarah dengan fraksi-fraksi mengenai persetujuan hibah lahan dan bangunan milik Provinsi Banten kepada PWNU dan MUI Provinsi Banten, kami telah membuat Rancangan Keputusan DPRD tentang Kepengurusan Panitia khusus untuk membahas dan mengkaji mengenai permohonan persetujuan hibah tersebut,” pungkasnya.

Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten yang telah dibentuk ini selanjutnya akan bertugas membahas pertimbangan serta kajian untuk PWNU dan MUI Provinsi Banten, melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan menyerahkan laporan hasil kajian di dalam rapat paripurna.

Fahmi Hakim juga berharap susunan keanggotaan panitia khusus ini dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Advertisement

“Kepada teman-teman DPRD yang tergabung dalam panitia khusus yang dimaksud kami berharap dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan hasil rapat dan musyawarah DPRD,” harapnya.

Panitia Khusus DPRD Provinsi Banten tersebut akan melakukan penyampaian hasil pembahasannya dalam rapat paripurna pada Tanggal 19 Agustus 2021 mendatang. (rls/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version