Hukum

dr Insani Zulfah Hayati, Salah Satu Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng Ternyata Anggota IDI

Dari 15 tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami Ninoy Karundeng, terdapat satu orang dokter yakni, dr Insani Zulfah Hayati yang terdaftar dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020,” kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Polisi menyebut, dr Insani pada saat kejadian Ninoy tengah dianiaya dan di introgasi berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun keberadaannya tersebut bukan untuk memberikan pertolongan kepada Ninoy.

Sementara ke-15 tersangka tersebut berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri dan dr Insani.

Advertisement

“Karena ini tindak pidana umum dan sejak awal basic dasar hukum kami penyidikan di LP tanggal 1 Oktober sehingga Pasal yang diterapkan para tersangka itu Pasal pidana umum, Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 yang ancamannya 12 tahun,” jelas AKBP Dedy. (pmj/kts)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version