Hukum

Dua Pengedar ‘Cookies” Narkoba Dibekuk Polres Jakarta Selatan

Kabartangsel.com — Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus UU pangan. Tersangka RN dan DM diamankan karena mengedarkan kue bernama ‘Cookies’.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews, Kamis (13/12/18).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perdagangan kue bahan pangan berefek rasa narkoba yang diedarkan oleh dua orang pemuda,” ujar Argo..

Ditambahkan dirinya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jaksel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kos di daerah Kebayoran Baru, Jaksel, beserta barang bukti berupa Cookies dan tembakau pada 12 Desember 2018 sekitar dini hari pukul 01.00 WIB.

Advertisement

“Efek setelah mengonsumsi jenis kue ini yaitu setelah satu kali gigitan kecil kue ini bisa mengakibatkan halusinasi selama 1 jam. Satu kue ini bisa dihabiskan dengan 15 sampai 10 kali gigitan,” tandas Argo.

Menurut dia, dalam sekali pembuatan, tersangka bisa menghasilkan 1.000 keping kue yang kemudian dibagi rata dengan rekannya untuk dijual di Universitas tempat tersangka berkuliah ke kalangan mahasiswa.

“Satu bungkus kue dijual seharga Rp 100 ribu. Tersangka berhasil mendapat keuntungan kurang lebih Rp 10 juta dari mengedarkan “Cookies” ini,” tegasnya.

Sejumlah Barang Bukti diamankan Polisi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Bungkus plastikklip transparan yang berisi 244 (dua ratus empat puluh empat) buah narkotika bukan tanaman (cookies).

Selain itu juga diamankan barang bukti berat brutto 500 Gram, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik transparan yang masing – masing berisi narkotika bukan tanaman (cookies) berat brutto seluruhnya 88 Gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi 1 (satu) buah narkotika bukan tanaman (cookies) berat brutto 1,88 Gram.

Advertisement

Sisanya juga terdapat 65 (enam puluh lima) bungkus plastik transparan yang masing – masing berisi narkotika bukan tanaman (Tembakau Gorila), berat brutto seluruhnya 266 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi narkotika bukan tanaman (Tembakau Gorila), berat brutto seluruhnya 1,56 Gram.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (WS/02)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version