Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kedua truk membawa muatan yang melebihi batas sehingga menyebabkan gangguan dan kehilangan kendali di Km 91. “Tersangka S (Subana) bersama-sama dengan tersangka DH (Dedi Hidayat),” jelas AKBP Matrius saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
“Mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama. Dimana, dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya,” sambung AKBP Matrius.
AKBP Matrius juga menambahkan, muatan truk yang dikemudikan Subana kelebihan muatan 25 ton yang mengakibatkan rem kendaraan itu tidak berfungsi secara maksimal. “Dump truk yang dikemudikan S, kelebihan muatan 25 ton. Mengakibatkan rem tidak masksimal. Ditambah, tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan,” urainya.
Atas kejadian tersebut, Subana dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sedangkan proses hukum terhadap Dedi, dinyatakan langsung gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun tersebut. (pm/kts)