Hukum
Dua Spesialis Hobi Curas Ditekuk Polsek Mampang
Kabartangsel.com — Pelaku pencurian dengan kekerasan masih terjadi di Ibu Kota. Kali ini, Kepolisian Sektor Mampang berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni, DAS ( 27) dan Hari Yudha (33) pada Rabu (12/12/18) di rumah kontrakannya, Duren Sawit Jakarta Timur.
“Iya telah terjadi penangkapan kepada dua pelaku curas, dan satu lagi masih buron, yang gemar membuat masyarakat resah dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan IPTU. Anton. P, SH,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews, Sabtu (15/12).
Argo melanjutkan, para pelaku sebanyak 3 (tiga) orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU mendatangi sasaran target Ruko kemudian membongkar gembok dengan kunci letter L dan membongkar pintu atau sliding door dengan Linggis kemudian setelah dapat masuk kedalam Ruko bila ada penghuni mengancam dengan SENPI dan SAJAM lalu di kumpulkan jadi satu, selanjutnya pelaku lainnya mencari barang-barang berharga milik korban yg ada di dalam Ruko tersebut.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 365 KUHP berdasarkan LP/0665/K/XII/2018/Sek.MP tanggal 10 Desember 2018 atas nama pelapor selaku korban MD (54) tempat kejadian itu sendiri di ALENIA papua Coffee & Kitchen Kemang, Jakarta Selatan dan Ruko Mampang.
Saat ini, kepolisian telah melakukan penahanan dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan perihal kedua tersangka itu, dan melakukan pengejaran kepada satu tersangka lainnya yang biasa dipanggil Bewok. (WS/02)