Hukum

Dua WN India yang Lolos Karantina Covid – 19 Diamankan Polisi

Dua orang warga negara India berstatus buron yang lolos karantina covid – 19 saat tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno – Hatta telah diamankan pihak kepolisian.

“Satu diamankan di kediaman keluarganya, sementara yang satu diamankan di Hotel Holiday Inn. Itu yang masuk ke hotel, dia tahu bahwa sedang dikejar, makanya buru – buru masuk hotel agar terlihat menjalani karantina,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satgas covid – 19 perihal pemeriksaan terhadap para tersangka. Sementara itu, para tersangka diketahui tidak ditahan sebab pasal yang menjeratnya berisi hukuman dibawah lima tahun.

“Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah pelaksanaanya dilakukan usai semuanya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Hotel Holiday Inn, atau tidak. Karena semuanya saat ini sedang menjalani karantina disana,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, salah satu dari empat orang WNI yang membantu meloloskan warga negara India usai menjalani pemeriksaan di Keimigrasian serta Satgas covid  – 19 agar lolos karantina memiliki kartu PAS, yang mana bisa membuat mereka keluar masuk bandara dengan bebas.

Ia menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki hal tersebut dan berharap agar pihak terkait segera membereskan kasus tersebut dan tak terulang kembali di kemudian hari.

“Ini yang kita sebut kebocoran ya, karena yang bersangkutan merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta dan memiliki kartu PAS sehingga bisa bebas. Mudah – mudahan segera ada perbaikan sendiri di dalam bandara sana untuk bisa menutupi apa yang terjadi sekarang ini,” tukasnya. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version