Tangsel
Dugaan Pemalsuan SK Masa Kerja Honorer K2, LIRA Diminta Lapor Polisi
Gerah dengan desas desus dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum pegawai honorer K2 yang lolos pada tes CPNS di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Dudung E.Diredja, meminta agar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan masyarakat, segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Ini kan sudah dugaan penipuan, tindak kriminal. Kalaupun sudah ada cukup bukti, silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika sudah dilaporkan, dan terbukti bersalah oleh pihak pengadilan, barulah 35 nama yang dilaporkan LIRA atas dugaan pemalsuan SK masa kerja, bisa dibatalkan kelolosannya. “Jadi, ke 601 nama yang lolos pada tes CPNS lalu itu, belum final. Masih ada pemberkasan yang harus dilakukan,” tutur Dudung.
Pada saat verifikasi pemberkasan itulah, akan dilihat, benar atau tidaknya dugaan SK palsu yang dilakukan oleh oknum CPNS golongan 2 itu. Itu sudah ada mekanismenya, Dudung mempersilahkan LIRA ataupun masyarakat untuk menempuhnya.
Bahkan sebelum tes, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menilai pegawai honorer mana yang sebenarnya belum masuk pada golongan K2, namun dia sudah mengikuti CPNS tersebut. “Nanti awal Maret saat verifikas pemberkasan baru akan terlihat dugaan tersebut, benar atau tidaknya,” pungkas Dudung.
Sekda Kota Tangsel juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengusut dugaan pemalsuan SK masa kerja ke 35 nama yang diduga tersebut. Pada surat edaran nomor 701/223 BKPP, menyinggung soal pemberkasan CPNS Tenaga Honorer K2.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014, perihal Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari K2.
Dari yang didapat Satelit News, ada empat poin penekanan yang diuraikan dalam surat edaran tersebut. Yakni, tenaga honorer yang dinyatakan wajib memenuhi kelengkapan berkas. Kemudian, tiap Kepala SKPD harus melakukan pemeriksaan atas keabsahan persyaratan dengan melegalisir persyaratan tersebut, disampaikan secara kolektif, disertai surat pengantar Kepala SKPD kepada Kepala BKPP paling lambat 30 Maret 2014.
Ketiga, surat pernyataan yang dibuat oleh atasannya langsung, serta disahkan kebenarannya oleh pejabat eselon II. Keempat, sebagaimana surat edaran KemenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2013 poin 6, bagi pejabat yang telah menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan, dikenakan tindak administratif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menjawab tantangan Sekda Kota Tangsel, untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada kepolisian, dikatakan Sekretaris Kota LIRA Tangsel, Muhammad Acep, pihakya akan mengadukan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian, sampai pada pemberkasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga memalsukan SK masa kerja itu.
“Ini kan baru laporan awal dari para pengadu, LIRA akan menunggu sampai pada pemberkasan yang dilakukan oleh mereka yang diduga memalsukan SK. Ketika proses itu sudah dilakukan, barulah kami akan melapor ke Polresta Tangerang atau ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Rencananya, pelaporan tersebut baru akan diawali dengan konsultasi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/3) dan Rabu (5/3) ke Polresta Tangerang. Kalau saat konsultasi tersebut kepolisian tidak mau menerima laporan LIRA, maka kasus dugaan pemalsuan tersebut, akan dilaporkan ke kejaksaan.
“Kita ikuti prosesnya dulu. Sebab ini, bukan hanya penipuan saja, tetapi pengumuman K2 kemarin itu, sudah menjurus pada praktek politisasi,” pungkasnya. (sn/kt)