Tangsel

Dugaan Pemalsuan SK Masa Kerja Honorer K2, LIRA Diminta Lapor Polisi

Gerah dengan desas de­sus dugaan pemalsuan yang dilaku­kan oknum pegawai honorer K2 yang lolos pada tes CPNS di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Dudung E.Diredja, memin­ta agar Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan masyarakat, segera mel­aporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Ini kan sudah dugaan penipuan, tindak kriminal. Kalaupun sudah ada cukup bukti, silahkan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika sudah dilaporkan, dan terbukti ber­salah oleh pihak pengadilan, barulah 35 nama yang dilaporkan LIRA atas dugaan pemalsuan SK masa kerja, bisa dibatalkan kelolosannya. “Jadi, ke 601 nama yang lolos pada tes CPNS lalu itu, belum final. Masih ada pemberkasan yang harus dilaku­kan,” tutur Dudung.

Pada saat verifikasi pemberkasan itulah, akan dilihat, benar atau tida­knya dugaan SK palsu yang dilakukan oleh oknum CPNS golongan 2 itu. Itu sudah ada mekanismenya, Dudung mempersilahkan LIRA ataupun ma­syarakat untuk menempuhnya.

Advertisement

Bahkan sebelum tes, lanjutnya, masyarakat sudah bisa menilai pega­wai honorer mana yang sebenarnya belum masuk pada golongan K2, namun dia sudah mengikuti CPNS tersebut. “Nanti awal Maret saat verifikas pemberkasan baru akan terlihat dugaan tersebut, benar atau tidaknya,” pungkas Dudung.

Sekda Kota Tangsel juga telah menerbitkan surat edaran untuk men­gusut dugaan pemalsuan SK masa kerja ke 35 nama yang diduga terse­but. Pada surat edaran nomor 701/223 BKPP, menyinggung soal pember­kasan CPNS Tenaga Honorer K2.

Surat edaran tersebut menindak­lanjuti surat edaran Menteri Penday­agunaan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor B/789/M.PAN/2/2014 tertanggal 9 Februari 2014, peri­hal Pengumuman kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari K2.

Dari yang didapat Satelit News, ada empat poin penekanan yang diu­raikan dalam surat edaran tersebut. Yakni, tenaga honorer yang din­yatakan wajib memenuhi kelengka­pan berkas. Kemudian, tiap Kepala SKPD harus melakukan pemerik­saan atas keabsahan persyaratan dengan melegalisir persyaratan tersebut, disampaikan secara kole­ktif, disertai surat pengantar Kepala SKPD kepada Kepala BKPP paling lambat 30 Maret 2014.

Advertisement

Ketiga, surat pernyataan yang dibuat oleh atasannya langsung, serta disahkan kebenarannya oleh pejabat eselon II. Keempat, seb­agaimana surat edaran KemenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2013 poin 6, bagi pejabat yang telah menandatan­gani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti telah memal­sukan, dikenakan tindak administra­tif dan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menjawab tantangan Sekda Kota Tangsel, untuk segera melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada kepolisian, dikatakan Sekretaris Kota LIRA Tangsel, Muhammad Acep, pihakya akan mengadukan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian, sampai pada pemberkasan yang di­lakukan oleh orang-orang yang di­duga memalsukan SK masa kerja itu.

“Ini kan baru laporan awal dari para pengadu, LIRA akan menung­gu sampai pada pemberkasan yang dilakukan oleh mereka yang diduga memalsukan SK. Ketika proses itu sudah dilakukan, barulah kami akan melapor ke Polresta Tangerang atau ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.

Rencananya, pelaporan tersebut baru akan diawali dengan konsultasi ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/3) dan Rabu (5/3) ke Polresta Tangerang. Kalau saat konsultasi tersebut kepolisian tidak mau menerima laporan LIRA, maka kasus dugaan pemalsuan tersebut, akan dilaporkan ke kejaksaan.

Advertisement

“Kita ikuti prosesnya dulu. Sebab ini, bukan hanya penipuan saja, teta­pi pengumuman K2 kemarin itu, su­dah menjurus pada praktek politisa­si,” pungkasnya. (sn/kt)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version