Connect with us

Jajaran Polsek Serpong mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial MUA (26) mengedarkan barang haram tersebut di perguruan tinggi.

Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi mengatakan tersangka MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja,” kata Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Yudi menjelaskan, tersangka MUA yang terdaftar sebagai mahasiswa salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta ini mendapat pasokan ganja dari temannya yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Advertisement

Ganja tersebut, lanjut Yudi, dipesan via ekspedisi menggunakan jalur darat. Setelah menerima pasokan, kemudian ganja tersebut dipecah dan diedarkan dalam bentuk amplop kecil.

“Setelah dia mendapatkan ini (ganja), dia akan dipecah lagi dalam bentuk yang kecil amplop, kemudian diedarkan. Satu amplopnya itu Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” tuturnya.

Menurut Yudi, tersangka MUA mengedarkan ganja di lingkungan kampus di wilayah Jakarta. Bisnis haram ini telah dilakukan pelaku selama sekitar 1 tahun terakhir.

“Untuk pengedarnya hampir 1 tahun dan juga direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, di kampus-kampus,” tukasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (pmj/red/kts)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer