Hukum

Empat Pelaku Pengganjal Mesin ATM di Bekasi Diringkus Polisi

Empat pelaku ganjal mesin ATM dari sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat akhirnya diringkus oleh anggota Polres Metro Bekasi.

Adapun empat pelaku yang dibekuk polisi antara lain (AKM), (S), (H) dan (NS).

Kapolres Metro Bekasi (Kombes. Pol. Hendra Gunawan) mengatakan sindikat ini telah menyasar empat mesin ATM. Antara lain, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong No. 77 dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Kampung Sempu Cikarang Utara.

Selanjutnya, mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Sukamantri Cikarang Utara dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin pintu tol Cibitung.

Advertisement

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Mandiri. Dan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut,” terangnya.

“Dan, setelah diganjal dengan menggunakan tang atau obeng tersebut di bagian tempat keluarnya uang dan pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek (bahasa pelaku),” sambungnya.

Ia melanjutkan, angotanya telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti, 2 buah tegek, 2 buah tang, 2 buah obeng, 1 buah kawat, 1 buah gunting, uang tunai sebesar Rp 4.200.000,-  dan 1 unit mobil Avanza warna putih nopol B 2474 FFF.

“Keempat tersangka akan terancam dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (pmj/red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version