Serpong

FK-PKMI Akan Buka Gerai Klinik Pajak untuk Koperasi dan UKM di Tangsel

Bagi pengusaha kecil dan menengah yang masih bingung dengan persoalan pajak, kini ada solusinya. Pasalnya, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) perwakilan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka gerai Tax Centre atau Klinik Pajak bagi anggota Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Rencananya, Tax Centre atau Klinik Pajak ini akan diresmikan, oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/9), di Resto Kampoeng Anggrek, sekitar pukul 14.00.

Ketua FK-PKMI, H. Arwan Simanjuntak menjelaskan, Klinik Pajak ini hadir untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penataan pembukuan yang baik dan benar bagi para UKM.

Serpong, kabartangsel.com – Bagi pengusaha kecil dan menengah yang masih bingung dengan persoalan pajak, kini ada solusinya. Pasalnya, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) perwakilan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka gerai Tax Centre atau Klinik Pajak bagi anggota Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Rencananya, Tax Centre atau Klinik Pajak ini akan diresmikan, oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Rabu (13/9), di Resto Kampoeng Anggrek, sekitar pukul 14.00.

Ketua FK-PKMI, H. Arwan Simanjuntak menjelaskan, Klinik Pajak ini hadir untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penataan pembukuan yang baik dan benar bagi para UKM.

“Sudah saatnya UKM dikelola secara profesional, karena setiap pengusaha itu pasti punya impian usaha berkembang dan besar,” jelasnya.

Advertisement

UKM di Indonesia, menurut Arwan, menjadi salah satu penggerak perekonomian yang handal. Betapa tidak, sekitar 57 juta UKM yang ada saat ini telah mampu menyumbang 60% dari Product Domestic Bruto (PDB) dan juga membantu membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat.

Beberapa jenis bisnis UKM cukup menjanjikan bagi para pelakunya. Jika dilakukan dengan sungguh-sungguh, bisnis UKM yang dijalankan bisa sangat menguntungkan dan berkembang menjadi besar.

Namun, Arwan menjelaskan, baik koperasi atau pengusaha kecil dan menengah tentu punya kewajiban, yakni membayar pajak.

“Kewajiban kita untuk membayar pajak tentu harus dipatuhi, karna sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diperoleh,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan data yang dimilki FK-PKMI Tangsel, UKM yang banyak dilirik orang adalah UKM bidang kuliner, bidang pakaian, bidang pendidikan, bidang otomotif, bidang agrobisnis, dan bidang teknologi internet. (*/jr/fid)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version