Ciputat

Gara-Gara Tak Dipinjami Korek Api, Dua Pemuda Aniaya Pedagang Nasi Goreng di Tangsel

Hanya karena tak diberi api untuk menyulut rokoknya, IN (29) dan AN (26) tega menganiaya seorang pedagang nasi goreng, Mujiono (30) di Jalan Cendrawasih 2, Kelurahan Sawah Baru Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/12/2017) sekira pukul 02.30 WIB. (plp)

Ciputat, kabartangsel.com — Hanya karena tak diberi api untuk menyulut rokoknya, IN (29) dan AN (26) tega menganiaya seorang pedagang nasi goreng, Mujiono (30) di Jalan Cendrawasih 2, Kelurahan Sawah Baru Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/12/2017) sekira pukul 02.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban sedang duduk santai sesudah menutup jualan nasi goreng. Sembari menenggak kopi, ia juga memainkan handphone di depan kediaman kakaknya, Wagiman (44).

Tiba-tiba korban didatangi dua orang lelaki tak dikenalnya, IN dan AN yang berpura-pura minta api untuk menyalakan rokok. Karena korban tidak membawa korek api, lalu korban menyarankan pelaku mengambil bara di tempat pembakaran ayam bakar.

Seakan tak terima, kedua Pelaku kemudian dengan nada tinggi marah-marah ke korban. Sejurus kemudian, satu pelaku langsung membacok korban dengan besi yang ada pada tempat pembakaran ayam ke arah leher Korban.

Advertisement

Korban sempat melakukan perlawanan, sehinga terjadi perkelahian. Kakak korban yang mendengar ada ribut-ribut dari dalam rumahnya, langsung keluar dan membantu adiknya. Lalu kakak korban membantu adiknya sehingga pelaku kabur dan dikejar oleh korban dibantu warga.

“Kejadian ini bertepatan dengan kegiatan Tim Vipers pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ciputat (Iptu Erwin Subekti) yang sedang melakukan observasi wilayah,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Kamis (14/12/2017).

Selanjutnya tim Vipers langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya salah seorang pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP. Sedangkan pelaku lainnya, IN dapat ditangkap di daerah Bogor.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ciputat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Advertisement

“Petugas juga mengamankan besi dengan lebar 5cm dan panjang 40cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” tandasnya.(one)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version