Banten

Gubernur Banten: Keterbukaan Informasi Itu Keniscayaan

“Buat apa sih kita menyembunyikan informasi? Seperti pengadaan barang jasa, ya silakan aja,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Anugerah Badan Publik 2020 di Gedung Negara  Provinsi Banten Jl Brigjen Ki Syam’un No. 5 Kota Serang (Kamis, 10/12/2020).

Ditegaskan, siapa pun yang menjadi pemenang lelang  yang terpenting adalah kualitas, hasil, serta manfaat barang dan jasanya.

Dikatakan, tidak ada informasi yang perlu ditutup-tutupi. Kini pengadaan barang, jasa, hingga perizinan terbuka. Masyarakat tinggal pencet, klik langsung. Pemohoon tidak perlu bertemu dengan petugas pelayanan.

“Jadi keterbukaan informasi itu keniscayaan. Karena memang undang-undang memberikan jaminan menyangkut hak asasi manusia. Ya silakan saja,” tegas Gubernur.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi Provinsi Banten yang telah meraih peringkat informatif 2020. Diharapkan seluruh Badan Publik (BP) melaksakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Khususnya di Provinsi Banten. Pemprov Banten telah memberikan support terhadap KI Banten atas disediakannya kantor baru.

“Saya sangat bahagia sekali dengan capaian Provisni Banten yang informatif,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Banten, Hilman mengucapkan, selamat atas informatifnya Provinsi Banten. Menurutnya, orientasi keterbukaan informasi adalah bukan permohonan informasi, tapi memberikan kemudahan akses informasi.

Sebagai informasi, pemberian Anugerah Badan Publik 2020 berdasar hasil monitoring dan evaluasi (monev) tentang keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilakukan sejak Juli hingga Desember 2020. Badan publik yang menjadi sasaran penilaian monev mulai dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten, BUMD, lembaga non struktural di Provinsi Banten serta pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

Sebanyak 98 badan publik yang dinilai dalam monev terdiri atas 41 organisasi perangkat daerah (OPD), delapan (8) pemerintah daerah kabupaten/kota, 27 lembaga non struktural, serta 22 badan usaha milik daerah (BUMD). Pada tahun ini, Komisi Informasi juga melakukan monitoring terhadap 12 partai politik provinsi dan 12 pemerintah desa di empat (4) kabupaten. Sehingga, total badan publik yang dipantau berjumlah 122.

Berdasarkan keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, dari seluruh kategori badan publik diperoleh 11 kualifikasi informatif, enam (6) kualifikasi menuju informatif dan tujuh (7) kualifikasi cukup informatif. Sementara untuk monitoring dari 12 parpol provinsi hanya empat (4) parpol yang sudah memiliki website yaitu DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Banten, DPD Partai Golongan Karya Provinsi Banten, DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Banten serta DPD Partai Demokrat Provinsi Banten. Untuk pemerintah desa terdapat empat (4) pemdes yang masuk kategori yaitu Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Pada kategori organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten secara berturut: Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian dengan kualifikasi informatif; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kualifikasi informatif; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan kualifikasi informatif; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan kualifikasi informatif; Badan Penghubung dengan kualifikasi menuju informatif; Biro Pemerintahan dengan kualifikasi menuju informatif; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan kualifikasi menuju informatif; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana dengan kualifikasi cukup informatif; Biro Administrasi Pembangunan Daerah dengan kualifikasi cukup informatif; serta, Sekretariat DPRD Banten dengan kualifikasi cukup informatif.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota secara berturut: Kota Tangerang Selatan dengan kualifikasi informatif; Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi informatif; Kota Tangerang dengan kualifikasi informatif; Kabupaten Lebak dengan kualifikasi informatif; Kota Serang dengan kualifikasi informatif; Kabupaten Serang dengan kualifikasi menuju informatif; serta Kabupaten Pandeglang dengan kualifikasi cukup informatif.

Advertisement

Pada kategori lembaga non struktural: KPU Banten dengan kualifikasi informatif; Bawaslu Banten dengan kualifikasi informatif; Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan kualifikasi menuju informatif; Pengadilan Tinggi Banten dengan kualifikasi cukup informatif; BPS Banten dengan kualifikasi cukup informatif; Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan kualifikasi kurang informatif; BNN Banten dengan kualifikasi tidak informatif; serta, BKKBN Banten dengan kualifikasi tidak informatif.

Pada kategori BUMD: PT Jamkrida Banten dengan kualifikasi informatif; PDAM Kabupaten Lebak dengan kualifikasi cukup; PT BPR Lebak Sejahtera dengan kualifikasi kurang informatif; Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi kurang informatif; PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan kualifikasi kurang informatif; PD BPR Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan kualifikasi tidak informatif; serta, PD Pandeglang Berkah Maju dengan kualifikasi tidak informatif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version