Tangerang Selatan

Gugatan Muhamad-Saraswati Tidak Diterima MK, Ini Tanggapan Bawaslu Tangsel

SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan dipastikan bebas dari tuntutan Perselisihan Hasil Pemilihan yang sempat dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut diputuskan dalam yang diselenggarakan pasa Rabu, 17 Februari 2021, dimana menurut hakim permohonan diputuskan untuk tidak diterima.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Anwar Usman. Dibahas dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi memaparkan tentang dasar-dasar hukum yang digunakan untuk menentukan keputusan.

“Tadi dipaparkan, undang-undang apa yang jadi dasar pertimbangan hakim untuk menentukan keputusan terhadap kasus ini,” kata Acep usai menghadiri sidang secara daring.

Dia menambahkan bahwa salah satu alasannya adalah eksepsi (keberatan) yang dilakukan oleh pemohon tidak jelas atau kabur. Sehingga permohonan yang dilakukan tidak dapat diterima. Dan secara otomatis tidak dapat diteruskan.

Advertisement

Dari sidang yang dilakukan, Acep menjelaskan alasan-alasan lain yang membuat MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan Pemohon. Yaitu, dari eksepsi Termohon dan pihak Terkait kedudukan Pemohon beralasan menurut hukum. Sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait selebihnya tidak dipertimbangkan.

Selain itu, dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan kasus ini, tidak terdapat alasan untuk menyimpang ketentuan perundang-undangan.

“Jadi tadi dijelaskan juga bahwa tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan ini,” kata dia yang menambahkan bahwa permohonan Perselisohan Hasil Pemilihan ini tidak bisa diteruskan.

Acep menambahkan bahwa dengan adanya sidang ini, membuktikan kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan pada tahapan Pilkada. Ke depannya, Acep memastikan bahwa Bawaslu akan meningkatkan kinerja Bawaslu pada saat proses tahap. (bt/red)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version