Hukum

Hamil Di Luar Nikah dan Tak Direstui Orang Tua, Jadi Motif Dokter Bakar Bengkel di Tangerang

Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten. Pelaku adalah pacar korban Lionardi berinisial MA (29) yang berprofesi sebagai dokter.

“Kami telah menahan tersangka MA, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Abdul menjelaskan, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati,” ucapnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rochim, motif pelaku membakar bengkel milik keluarga kekasihnya itu karena orang tua Lionardi tidak merestui MA menikah dengan Lionardi. Padahal pelaku mengaku sudah hamil.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang wanita berinisial MA (29) yang diduga sebagai pelaku pembakaran bengkel sekaligus rumah di Pasar Malabar, Tangerang, Banten. Insiden yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu itu menewaskan tiga orang.

Tiga orang tewas di antaranya pemilik bengkel bernama Edy (66), istrinya bernama Lilys (55), dan anaknya bernama Lionardi (34). Diketahui, korban Lionardi punya hubungan asmara dengan MA. (pmj/dhp)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version