Hukum

Hasil Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Sadis yang Libatkan 9 Tersangka di Jakut

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Utara sukses mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbàn meninggal dunia.

Adapun korban yaitu Maulana Firdaus dengan tersangka sebanyak sembilan orang. Antara lain, ‘MF’ (25); ‘DAS’ (23), ‘AS’ (22), ‘KM’ (18), ‘SAW’ (16), ‘MF’ (16), ‘TH’ (15), ‘IR’ (15), ‘RM’ (15).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si; didampingi oleh Kasat Reskrim  AKBP Ach Imam Rifai SH, SiK MPICT MiSS; dan Kasi Propam Kompol Gampang, SH; Kasubag Humas, Kompol HM Sungkono serta penyidik yang menangani perkaranya (Unit Resmob).

Barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Kombes Budhi membenarkan peristiwa penangkapan sembilan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pemukulan serta pelemparan dengan mengunakan batu kepada korban yang melintas di Jalan Arteri Marunda, Perempatan Sungai Begog, Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah korban terjatuh  kemudian pelaku ‘TH’ melakukan pembacokan dengan mengunakan celurit dan mengenai punggung bagian tengah dan bagian lengan tangan sebelah kanan korban,” tutur Kapolres Jakut kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Selasa (05/03/2019).

Advertisement
Foto korban yang dikeroyok secara sadis oleh para pelaku. (Foto: Kabartangsel.com)

Adapun barang bukti seperti 5 bilah bambu, 6 buah batu, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 pasang sepatu merek warrior, dan 2 bilah senjata tajam, diamankan pihak kepolisian. Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. ((PMJ)).

 

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version