Hukum

Imam Nahrawi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus 2019

Imam Nahrawi telah melayangkan surat mundurnya dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ke Presiden RI Joko Widodo. Pengundurannya menyusul statusnya yang kini telah menjadi tersangka di KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata tidak hanya itu saja, KPK telah meminta pencekalan keluar negeri atas nama Imam Nahrawi ke pihak Imigrasi sejak 23 Agustus 2019 lalu. Hal itu disampaikan langsung oleh Sam Fernando selaku Kepala Subbagian Hubungan Imigrasi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham

“Iya benar. Sudah dilakukan dari tanggal 23 Agustus kemarin,” kata Sam Fernando, Kamis (19/9/2019).

Diketahui sebelumnya, Imam Nahrawi telah menjadi tersangka dugaan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK juga akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kepada Imam Nahrawi. (Gtg-03).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version