Hukum
Ini Foto Bandar & Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Polda Metro Jaya
Kabartangsel.com – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 10 Kg Sabu dan 1.105 butir pil ekstasi.
Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda yang diawali dnegan titangkapnya S di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat dengan barang bukti 46 butir ekstasi.
Dari penangkapan S, Tim Subdit II lalu melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka M di kontrakannya di jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3 Kg Sabu.
Dari pengakuan M, Tim Subdit II berhasil mengamankan dua palaku lainnya yaitu RH dan F di sebuah kontrakan.
Menurut keterangan kedua pelaku, barang tersebut akan diserahkan kepada Y yang akhirnya berhasil ditangkap saat menunggu barang yang akan dikirim oleh M di jalan Benyamin Sueb, Kamayoran, Jakarta Pusat.
Setelah diintrogasi, diketahui bahwa seluruh narkoba yang berhadil diamankan didapat dari H yang hingga kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (FJR/BHR)