Hukum
Ini Momen Zul Zivillia Mengenakan Baju Tahanan
Kabartangsel.com – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia ditangkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB.
Zul ditangkap bersama tiga temannya yakni MH (26), HR (28) dan satu perempuan berinisial D (26).
Selain menjadi pengguna, Zul juga ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Saat konferensi pers yang dilakuakn Polda Metro Jaya, Zul mengungkapkan penyesalannya. “Ada, menyesal,” jawab Zul sambil menunduk.
Zul dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)