Tangsel
Inilah 6 Aset Kabupaten Tangerang yang Diserahkan ke Kota Tangsel
DPRD Kabupaten Tangerang resmi melepas 6 aset berupa pasar ke Kota Tangsel. Pelepasan aset ini bagian dari kewajiban Pemkab Tangerang pasca memekarkan Kota Tangsel menjadi daerah otonomi baru di Provinsi Banten.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan pihaknya sudah menyetujui pelepasan aset tersebut. Mengingat, secara undang-undang memang sudah kewajiban Pemkab Tangerang menyerahkan aset tersebut. Disisi lain, aset tersebut memang sudah tidak digunakan lagi oleh Pemkab Tangerang.
“Sudah dilakukan kajian dan pelepasan aset ini sudah tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Adapun aset yang dihapuskan oleh Pemkab Tangerang dan diserahkan ke Kota Tangsel itu antara lain, Pasar Serpong, berada di Kelurahan Serpong dengan luas lahan 8.730 M2 serta luas bangunan 5.742 M2 dan nilainya Rp1.682.760.000. Kedua, Pasar Ciputat, di Kelurahan Ciputat, dengan luas tanah 5.670 M2 serta luas bangunan 3.342 M2 dan nilai Rp8.969.549.950.
Ketiga, Pasar Ciputat Permai, di Kelurahan Ciputat, dengan Luas Tanah 1.000 M2 dan nilai Rp1.583.089.473. Pasar Jombang, berada di Kelurahan Jombang, dengan luas tanah 6.095 M2 dan luas bangunan 1.469,88 M2 serta bernilai Rp616.814.007. Keempat, Pasar Bintaro Jaya, Kelurahan Rengas, dengan luas tanah 830 m2 dan luas bangunan 3.192 m2, serta bernilai Rp840.620.000.
Kelima, Pasar Genteng Hijau, di Kelurahan Paku Alam, luas tanah 3.396 M2 dengan nilai sebesar Rp472.044 000. Keenam Aset PSU dari pengembang PT. Alfa Goldland Realty berlokasi di Tangsel sebanyak 32 bidang tanah dengan luas 565.586 M2, bernilai Rp1.065.413.547.000. Turut juga dalam pelepasan aset ini lahan PSU dari pengembang PT Bumi Serpong Damai (BSD), berlokasi di Tangsel sebanyak 178 bidang tanah dengan luas 4.272.985 M2, dengan nilai Rp4.619.568 811.580.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Gozali menambahkan, dari penghitungan pasca aset tersebut dilepaskan, tentunya aka nada efek terhadap PAD untuk Kabupaten Tangerang. Khusus sektor PAD dari pasar yang dikelola Pemkab Tangerang, pemasukan bisa berkurang 60 persen.
“Jadi pasca pelepasan aset ini kami berharap agar Pemkab Tangerang mencari solusi guna mendongkrak PAD dari sektor pasar tradisional milik Pemkab,” ujarnya.
Soal ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku sudah menyiapkan langkah untuk mengganti kehilangan PAD dari sektor pasar pasca pelepasan enam aset tersebut. Menurut Zaki, penyerahan aset merupakan kewajiban dan pihaknya tidak pernah mempersulit prosesnya. Pasca pelepasan aset ini, Zaki mengatakan akan dibangun empat pasar baru.
“Dibangun pasar baru dalam waktu dekat. Lokasinya di K Tigaraksa, Mauk, Balaraja dan Jambe,” ujarnya.
Dengan pembangunan pasar baru ini, Zaki mengatakan selain menggarap sektor PAD baru, juga untuk memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan sandang pangan dengan keberadaan pasar tradisonal yang didesain, ekonomis dan modern.
“Pembangunan pasar baru juga akan mendorong perekonomian di masing-masing kecamatan untuk berkembang. Konsepnya, pasar modern yang ekonomis. Sehingga, pedagang juga tidak terberatkan terkait dengan biaya sewa,” ujarnya. (ip/kt)