DPRD Tangsel

Inilah Besaran APBD Perubahan Kota Tangsel Tahun 2015 yang Telah Disahkan

Kenaikan pembiayaan daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang semula mencapai Rp 552,245,595,969,00 bertambah sebesar Rp232,278,644,733,00 sehingga totalnya menjadi sebanyak Rp754,542,240,702,00, dan hasil tersebut dipastikan lewat persetujuan bersama antarlembaga eksekutif dan legislatif dalam acara rapat paripurna pengesahan APBD-Perubahan 2015.

Dari data yang dihimpun, kenaikan belanja hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kucuran dana segar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang jumlahnya sebesar Rp 150,535,848,518,00.

“Sehingga APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 menjadi Rp3.310,112,505,939,00,” ungkap Ketua DPRD Kota Tangsel, M Ramlie usai acara ketuk palu yang digelar di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Selasa (13/10/2015) malam.

Menurutnya, ada koreksi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten dengan uraian sebagai berikut. Pertama, urainya, belanja hibah sebesar Rp150,535,848,518,00 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 10 Tahun 2015.

Advertisement

Pembangunan infrastruktur Terminal Pondok Cabe dan reservoir pengendalian banjir‎ atau tandon air senilai Rp74 miliar. Dana segar itu berasal dari hibah Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Perwal Nomor 22 Tahun 2015, dan ditambah biaya pendamping sebesar Rp32,200 juta.

Kedua, papar Ramlie, bantuan keuangan dari Pemprov Banten yang awalnya sebesar Rp51,443,901,125.00, setelah Perubahan APBD 2015 di wilayah yang dipimpin oleh Gubernur Rano Karno ini terkoreksi senilai Rp48,443,901,125,00. Dana sebanyak itu telah ditetapkan dan tidak bisa digeser.

“Terdiri dari sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978/Kep.75-Huk/2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada delapan wilayah kabupaten/kota untuk Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) 2015‎ sebesar Rp2,200 miliar,” papar Ramlie.

Kemudian sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 978/Kep.76-Huk/2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada delapan daerah kabupaten/kota untuk menunjang pendistribusian beras bersubsidi. Dana bantuan untuk menyalurkan komoditi bahan pangan pokok yang populerdengan sebutan beras miskin (Raskin), pada 2015 ini diberikan sebanyak Rp243,901,125,00.

Advertisement

Masih dijelaskan Ramlie, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 978/Kep.77-Huk/2015 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus ada delapan item. Alokasi dana bagi kabupaten/kota di Banten ini antara lain untuk pengelolaan sampah sebanyak Rp 3,5 miliar. Pembangunan lingkungan terpadu pada kantong kemiskinan Rp7 miliar.

Pembaruan data pelaporan pembangunan millenium development goals (MDGs), dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) senilai Rp150 juta. Pelaporan bantuan keuangan Rp100 juta, pelaporan BKPRD Rp50juta, mendukung pelaksanaan Harganas 2015 lalu di Lapangan Sunburst, Cilenggang, Kecamatan Serpong, sebanyak Rp5 miliar.

Dilanjutkan untuk pembangunan infrastruktur Gedung SKPD 3 perkantoran Kawasan Pusat ‎Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (KP2KTS) di Serua, Kecamatan Ciputat, sebanyak Rp30 miliar. Terakhir untuk pendataan warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Rp200 juta.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD (Tim Anggaran P‎emerintah Daerah) Kota Tangsel disampaikan, Raperda APBD-Perubahan 2015 yang semula Rp3,313,371,716,562,00 disepakati hasil koreksi sebesar Rp3,259,210,623,00,” jelas politisi asal Partai Golongan Karya itu.(yw/fid)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version