Nasional
Jajaran Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 resmi dilantik pada Rabu (20/07/2022). Pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia; dan
9. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota Ex-Officio Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur Bank Indonesia) dan Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan). (red/sk)