Hukum

JPU Dakwa Ratna Sarumpaet Buat Gaduh Karena Sebarkan Hoax

Kabartangsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) mendakwa terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya.

Dalam dakwaannya tersebut, JPU menyebut RS dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

“Menceritakan tentang penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” terang JPU saat membacakan dakwaan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/02/2019).

Dalam siding dakwaannya, JPU menyebut Ratna telah membuat keonaran dengan berujung terhadap unjuk rasa serta tanggapan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Advertisement
Terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com)

“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta komferensi pers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” ungkap JPU menegaskan.

Kemudian Majelis Hakim dalam persidangan perkara RS bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, pada 5 Oktober 2018. Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version