Hukum
Jual Biji Ganja, Pemilik Toko Pakan Burung di Jelupang Diamankan Polsek Serpong

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong pada mengamankan AG (47 tahun) seorang penjual biji ganja dengan merek biji Fumayin, bertempat di Toko Burung “Jenggot” Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (31/10/2016).
Kasubbag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu renceng biji ganja sebanyak 11 paket.
“Pada saat observasi wilayah, tim Opsnal mendapat informasi bahwa ada toko pakan burung yang menjual biji ganja. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti yang ada di toko,” katanya.
Usai mengamankan barang bukti, kemudian polisi mengamankan penjual tersebut untuk proses lebih lanjut. (tbt/fid)