Ciputat
Jual Narkoba dan Senpi Rakitan, Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Polsek Ciputat Tangsel
Anggota Polsek Ciputat membekuk Cahyo M Rafli alias Yongky (26) di Jalan Jeruk nomor 22 RT 003/006 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, (31/11/2019) lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota mendapatkan barang bukti berupa tiga paket yang berisikan sabu seberat 10,10 gram, satu paket daun ganja dengan berat bruto 2,53 gram.
“Yang menarik dari penggeledahan yang dilakukan anggota, selain ditemukan narkotika. Juga ditemukan berbagai jenis senjata air soft gun yang sudah dirakit menyerupai senjata api rakitan dan berbagai peluru tajam,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (4/11/2019).
Barang bukti senjata api tersebut tiga unit win gun 733 yang dirubah menjadi senjata api cal 22 LR, satu unit RCF M 1911 model FN, 18 butir peluru cal 22 LR, tiga butir peluru cal 38, empat buah selongsong kuningan, enam buah selongsong baja, dua buah laras baja, tujuh buah ass baja dan tiga pcs handgrip.
Kepada anggota, Yongky mengaku motif membuat senjata api rakitan tersebut kebutuhan ekonomi karena tersangka sebagai pengangguran. Dan untuk membuat senjata api rakitan, tersangka belajar melalui Youtube.
“Motifnya ekonomi karena senjata api yang berhasil dirakit, dijual kepada orang yang memesannya melalui online seharga Rp 5 juta beserta dengan lima peluru tajam. Dan, baru satu senjata yang terjual,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka membuat senjata api rakitan sudah berjalan sejak satu tahun lalu.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 1 ayat UU Darutat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelas Ferdy. (wt)