Nasional
Jubir Satgas Covid-19: Masyarakat Berkebutuhan Mendesak yang Melakukan Perjalanan Wajib Patuhi Aturan PPKM Darurat
Meskipun Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan. Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas.
“Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya.
Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif COVID-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.
Disamping itu sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.
“Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.
Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.
Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak. Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.
“Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas,” pungkas Wiku. (rls/fid)