Tangsel
Kali Kedua, Pembahasan UMK Tangsel 2014 Temui Jalan Buntu
Untuk kedua kalinya, pembicaraan untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir buntu. Buruh dan pengusaha sama-sama ngotot dengan itung-itungan mereka.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, hingga kini penentuan UMK masih menemui jalan buntu.
“Masing-masing masih keukeuh dengan angkanya. Ditengahin oleh kita, mereka menolak, ya sudah,” katanya, Selasa (12/11/2013).
Dikatakan Purnama pengusaha yang diwakilkan Apindo beralasan, akan berkoordinasi kembali dengan seluruh anggotanya, untuk membicarakan langkah apa yang akan diambil.
Mereka tak ingin, UMK yang diketok palu nanti malah membuat pengusaha gulung tikar.
“Biar masing-masing pihak sama-sama tenang dulu. Percuma kami tengahi lagi tapi masih ngotot, kita beri waktu dulu 2-3 hari ini,” katanya.
Menurutnya, hingga kini buruh masih tetap menuntut kenaikan UMK pada angka 34,5 persen dari besaran KHL atau Rp3.005.141.
Sedangkan pengusaha menginginkan UMK 2014 untuk Kota Tangsel jumlahnya sama seperti KHL yakni Rp2.226.540. (SN/kt)