Hukum
Kantongi Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Apartemen Mediterania
PMJ – Nasib naas menimpa seorang pria berinisial ‘IR’ bin ‘SI’ (32). Warga Jalan Satria IV RT007/04 No. 133, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat ini digelandang polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
‘IR’ ditangkap Unit narkoba Polsek Palmerah di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah kompol Ade Rosa membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangannya, di bawah pimpinan kanit reskrim Polsek Palmerah AKP Syaepudin Ali bersama anggotanya yang saat itu sedang observasi wilayah mencurigai gerak-gerik tersangka.
Kecurigaan anggota benar dan terbukti ketika tersangka digeledah dan didapati adanya satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana.
“Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,36 gram,” terang Kompol Ade Rosa, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Masih dari penuturannya, saat dinterogasi, ‘IR’ mengakui jika barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Ardi di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat dengan harga Rp300.000.
“Kita masih dalami penyelidikan. Tersangka ‘IR’ kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (FER).