Hukum

Kantor Komdis PSSI Disegel Polisi, Barbuk Diembat 3 Orang Suruhan

Kabartangsel.com- Motif ketiga tersangka pengambil barang bukti sejumlah dokumen perkara dugaan pengaturan skor seperti video rekaman CCTV, ponsel dan laptop di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terus didalami Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Menurut keterangan Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2/2019), pihak kepolisian sedang mendalami kebenaran daripada pengakuan tersangka yang katanya disuruh seseorang untuk mengambil barang bukti alias barbuk di kantor Komdis PSSI.

“Para tersangka ini kan baru sekadar pengakuan,” ujar Syahar. Saat ini pun pihak kepolisian masih merahasiakan aktor atau dalang yang menyuruh pada pelaku melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Diberitakan, Polisi menetapkan tiga orang tersangka lantaran memasuki kantor Komdis PSSI dalam kondisi tengah disegel di Menteng Setiabudi Jakarta Selatan. Mereka yakni Musmuliadi, Dani dan Abdul Gofur.

Advertisement

Abdul Gofur sendiri diketahui sebagai penadah dan menyembunyikan barbuk inventaris dari Musmuliadi dan Dani.

Syahar pun berjanji, jika hasil pendalaman penyidikan pemeriksaan selesai dilakukan akan langsung dirilis ke publik.

Karena menghancurkan dan menyembuntikan barbuk, Satgas Anti Mafia Bola menjerat ketiga tersangka Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (WS/02)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version