Tangerang Selatan

Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel Gelar Sosialisasi kepada Penyuluh

Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, Ade Sihabuddin, mengundang para Penyuluh Non PNS kecamatan Serpong dalam rangka pembinaan, Jum’at (24/06/2022) bertempat di Kedai Kecce, Ciater, Serpong.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam juga melakukan sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 412 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Penyuluh Non PNS dan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 502 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

Dalam Keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin, tertanggal 9 Mei 2022 itu menjelaskan penugasan P3N dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah pernikahan pada hari yang sama.

“Di antara tugas-tugas P3N adalah menghadiri pelayanan pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA, memandu pelaksanaan acara akad nikah, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA. P3N ini nanti berkedudukan di KUA kecamatan,” jelas Ade Sihabuddin.

Advertisement

Ditambahkannya, pengangkatan P3N ini melalui pengusulan dari Kepala KUA setempat untuk kemudian dilakukan uji kompetensi oleh Kementerian Agama.

“Nanti akan ada uji kompetensi teknis,” ucapnya.

Acara sosialisasi diadakan secara santai tapi serius sambil menikmati Kopi Kecce milik Penyuluh Agama Islam Kemenag Tangsel, Muhammad Irfan Yasin. (afm/fid)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version