Hukum

Kasus Bahar bin Smith Segera Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan

Kabartangsel.com — Berkas kasus Bahar bin Smith yang ditangani Mabes Polri segera dirampungkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dalam waktu dekat Polisi akan melimpahkan seluruh berkas Habib Bahar terkait isi ceramahnya yang menghina Presiden RI, Joko Widodo ke Kejaksaan.

“Iya, kita masih lakukan perapihan berkas perkara. Saat ini masih proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Dedi mengatakan, untuk pemanggilan kembali Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden, penyidik belum menentukannya. Dari pemeriksaan pertama, hampir semua informasi sudah didapat.

Namun, jika dibutuhkan kembali informasi tambahan, maka kemungkinan besar Polisi akan menyurati dan memanggil kembali Bahar bin Smith. Para saksi lain pun jika dibutuhkan akan kembali dipanggil.

Advertisement
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Dok Mabes Polri)

“Kita ingin secepatnya berkas dilimpahkan. Namun tetao harus sesuai aturan dan lengkap. Jika selesai, kita akan segera limpahkan secepatnya,” tandas Dedi.

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (GTG-03)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version