Tangerang Selatan

Kasus Dugaan Pelanggaran Kepala Kemenag Tangsel Terkait Dukungan ke Pilar Saga Ichsan Distop Bawaslu

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak dilaporkan ke Bawaslu Tangsel atas dugaan melanggar netralitas ASN karena mendukung salah satu bakal calon Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Icshan.

Setelah menjalani proses memanggil terlapor, pelapor dan saksi serta mengkaji keterangan hingga rapat pleno pimpinan Bawaslu.

Hingga akhirnya, laporan atas nama Moch Anshori sebagai pelapor terkait adanya dugaan netralitas ASN yang ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Tangsel distop oleh Bawaslu.

“Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin (6/7).

Advertisement

Jazuli juga menjelaskan, alasannya menyetop kasus dugaan netralitas ASN oleh terlapor Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, karena adanya keterangan yang berbeda dari pelapor ketika melaporkan temuannya dan saat memberikan klarifikasi.

“Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi. Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui bukti laporan pada tanggal 26 Juni,” terangnya.

“Sementara dari hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait,” tambah Jazuli.

Lanjutnya, pemberhentian laporan juga berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pasal 7 ayat (1).

Advertisement

“Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa,” lanjutnya.

Sementara, untuk alasan berikutnya yakni Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor.

“Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya,” ucap Jazuli.

Jazuli juga menuturkan, jika dalam potongan gambar yang menyebutkan Abdul Rojak mendukung salah satu bakal calon terdapat ada proses editing.

Advertisement

“Kita kan mengundang juga pihak terkait yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau sudah tidak asli. Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog,” tandasnya.

Sebelumnya, muncul kembali potongan gambar chat Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak pada 30 Maret 2020 yang secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon (Bacalon) Pilar Saga Ichsan.

“Sy sebagai pendukung Pilar nggak terima pilar di fitnah make duit APBD buat kampanye urusan dana tampil ama Dinkes mah karena Pilar peduli sosial nya tinggi dan pilar pengurus PMI Banten,” ucap Rojak pada chat tersebut.

Bahkan chat tersebut, sempat dikomentari oleh seseorang.

Advertisement

“Bujugg dah boleh vukgar ASN tampil klo buat Dinasty y,” timpalnya.

Tak berserlang lama, Rojak kembali membalas chat tersebut dengan nada pembelaan yang menyebutkan, jika sebelum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung bacalon juga diperbolehkan.

“Mpo (namanya dihilangkan) sekarang belum ada Penetapan Calon Walikota Tangsel oleh KPU dna sekarang juga belum waktunya kampanye jadi mau lagu apa juga boleh may bagiin beras kek boleh aja,” tegas Rozak.

Masih dari lanjutan chat Rojak, ia juga diduga menuding ASN yang mendukung salah satu bakal calon belum dipanggil oleh Bawaslu.

Advertisement

“Mpo (namanya dihilangkan) emang ada ASN yg dukung MHD di panggil dan di tegor,” tandasnya. [rmb]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version