Hukum
Kasus Hina Generasi Muda NU, Sugi Nurharja Alias Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nurharja alias Gus Nur dengan hukuman dua tahun penjara. Gus Nur dituntut karena menghina Nahdlatul Ulama (NU) melalui tayangan video berjudul “Generasi muda NU penjilat”. Video itu direkam kemudian di upload menggunakan laptop ke YouTube dengan nama Munajat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.
“Terdakwa Sugi Nurharja alias Gus Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum, Oki Muji Astuti, saat membacakan tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9/2019) seperti dilansir ngopi bareng..
Oki Muji Astuti menjelaskan, perbuatan Gus Nur telah memiliki unsur penghinaan dan atau mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata Oki.
Terkait tuntutan ini, Penasehat Hukum Gus Nur, Andre Ermawan langsung mengajukan pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pledoi dari kami maupun dari terdakwa,” kata Andre.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada 19 September 2019 mendatang.