Hukum

Kasus Kebakaran 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru Sukses Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang ‘menghanguskan’ kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, ini karena disebabkan tidak mengikuti prosedur K3.

Pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru. (Foto: Kabartangsel.com)

“Diketahui bahwa tersangka ‘SA’ alias ‘E’ tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja),” demikian kata Argo, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Argo, tersangka ‘SA’ alias ‘E’ terjerat Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, ‘T’ dan ‘WS’ diancam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun. (FJR/ (PMJ)).

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version