Hukum

Kasus Kerumunan di Bundaran HI, Polisi Tetapkan 1 Simpatisan Persija Sebagai Tersangka

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerumunan suporter Persija di Bundaran HI pada Minggu (25/04/2021) lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan motif tersangka mengajak berkerumun di Bundaran HI melalui media sosial.

“Inisialnya (BR), ini masih kita dalami dengan status sebagai tersangka. Karena memang yang bersangkutan ada indikasi mengajak kumpul melalui media sosial,” ungkapnya.

“Indikasi awalnya adalah pertama dia tidak hadir di Bundaran HI. yang kedua, dia cuma iseng – iseng saja menyampaikan begitu. Karena menurutnya memang setiap Persija menang pasti akan kesana, dia mengingatkan teman – temannya padahal dia sendiri tidak hadir,” sambungnya.

Advertisement

Tersangka ini bukan merupakan anggota resmi suporter Persija yang terdaftar melalui kartu anggota. Melainkan hanya seorang simpatisan.

“Bukan anggota juga, hanya simpatisan,” terangnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak memiliki niat terselubung. Pasalnya, aksi iseng tersebut menimbulkan kerumunan yang dilarang pemerintah sesuai aturan PPKM Mikro.

“Dia bilang tidak ada niatan, tapi justru menimbulkan kerumunan. Intinya dia ini masih kita periksa, masih kita dalami,” tutupnya. (pmj)

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version