Hukum

Kasus Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Mercy kepada pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda dan melindas sepeda korban. Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menerangkan, peristiwa nahas ini berawal saat Mercy tersebut melaju dari arah utara menuju selatan pada Jumat (12/03/2021) pagi kemarin.

Tetapi, saat di Jalan MH Thamrin, pengemudi Mercy hendak berpindah ke lajur kiri. Di jalur tersebut sekitar pukul 06.05 WIB, pengemudi justru menabrak sepeda yang dikendarai Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri.

“Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy,” terangnya.

Advertisement

Ia kembali mengungkapkan, korban saat ini mengalami luka berat dan mesti menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Ada beberapa tulang rusuk korban yang patah ya,” sambungnya.

Sementara itu, pengemudi mobil mewah itu melarikan diri usai menabrak dan melindas korban. Di hari yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi – saksi. Dikumpulkan juga dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan data kamera ETLE.

Advertisement

Ia menambahkan, dari rekaman CCTV dan ETLE, diketahui nomor polisi mobil berkelir hitam itu adalah B 1728 SAQ. Selanjutnya, untuk menelusuri pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor milik Polri.

Atas perbuatannya, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada (MDA). Tersangka akan diancam Pasal 310 ayat 3 hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 yaitu Undang – Undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 75 juta. (pmj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version