Tangsel

Kasus Pengadaan Alat Uji KIR, Nurdin Marzuki Divonis Bersalah

Vonis bersalah dijatuhkan kepada Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubun­gan Kota Tangerang Selatan. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ju­mat (7/3). Dengan demiki­an, lima bulan lagi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel itu sudah bisa menghirup udara bebas.

Nurdin, terdakwa kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor mobil dan statis tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,4 miliar itu juga dikenakan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jak­sa yang menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara. Selain Nurdin, hakim juga memutus hukuman satu tahun penjara kepada Antonius Hutauruk, pelaksana proyek yang juga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Dalam amar putusannya, ma­jelis hakim yang diketuai Budi Santoso menyatakan perbua­tan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider. Di­mana perbuatan terdakwa da­lam pengadaan kendaraan ber­motor statis dan mobile tahun 2012, dinilai melawan hukum. Perbuatan terdakwa juga ter­bukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kedua terdakwa dinilai te­lah melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 ta­hun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Koru­psi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sn/red)

Advertisement

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version