Hukum

Kasus Pinjol Ilegal, Banyak Tak Berizin OJK

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Rusdi Hartono menyebut pihaknya menerima cukup banyak laporan masyarakat terkait kasus pinjaman online ilegal, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, banyak masyarakat merasa tertipu dengan tenor penagihan dan bunga yang tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, tidak sedikit yang mengalami pengancaman atau intimidasi yang dilakukan penagih utang.

“Ini meresahkan masyarakat dan untuk meredam permasalahan ini, Polri melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pinjaman-pinjaman online oleh perusahaan yang ternyata setelah didalami tidak mendapat izin dari OJK,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika bahwa pengungkapan ini berkat kolaborasi Polri bersama OJK dan stakeholder lainnya.

Advertisement

“Pinjaman online mulai meresahkan ketika ada keterlambatan dan sebagainya, karena diikuti tindakan tak menyenangkan oleh dept collector dengan menista dan mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku membuat aplikasi di Play Store dan mengirimkan pesan secara acak (sms blasting). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan jaringan di beberapa wilayah seperti di Kalimantan Timur, Makassar dan Medan. (dhp/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version