Connect with us

Opini

Kebangkitan Zakat Tangsel

Muhtar Sadili Syihabuddin

Oleh: Muhtar Sadili Syihabuddin
Kontributor Buku Problematika Zakat Kontemporer (FOZ 2002)

Pengelolaan zakat di tanah air telah diatur oleh UU No. 38 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dengan KMA 373 Tahun 2003 yang kemudian diamandemen menjadi UU No 23 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dengan PP No 14 Tahun 2014 dan KMA 333 2015. Selama dua puluh dua tahun kita telah menikmati indahnya zakat dalam sistem hukum nasional banyak program telah direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Pada masa tersebut pengelolaan berjalan secara sempurna dengan penguatan kelembagaan, jejaring muzakki-mustahik, perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring-evaluasi di lapangan. Masuknya zakat dalam sistem hukum nasional adalah relevansi aktual dari misi suci syariat Islam untuk kemanusiaan universal.

Lewat zakat, Islam terbaca sebagai agama teosentrik-humanisme, meminjam teori Kuntowijoyo (Paradigma Islam, Mizan : 1995) yang berisi ritual keagamaan sekaligus aksi kemanusiaan dengan pembelaan kaum mustad’afin, yakni golongan yang secara sosial, ekonomi, budaya dan politik telah menjadi lemah dalam rumah NKRI.

Advertisement

Karenanya, kumpulan pasal dari UU Zakat di atas jangan sampai hanya bentangan hukum (law ini book) tapi harus ada aksi kongkrit sekaligus efektif di lapangan untuk mengenteskan kemiskinan (law in action).

Pengelolaan Zakat Tangsel

Tangsel Pos Jum’at (8/10) mewartakan tahapan seleksi calon pimpinan BAZNAS telah selesai tinggal dikirimkan ke pusat hasilnya. Berita ini menjadi kabar gembira bagi publik Tangsel, bahwa pengelolaan zakat Tangsel berjalan sesuai yang diharapkan, dengan merujuk UU Zakat akan melanjutkan masa kerja 2022-2026.

Kehadiran BAZNAS Tangsel dalam upaya pengerek perekonomian umat sangat terasa dan terbaca dari banyak berita penyaluran bagi masyarakat. Pemberian zakat bersifat konsumtif untuk para kaum dhuafa, zakat produktif berupa penyertaan modal sekaligus alat usaha, beasiswa bagi pendidikan dan program kepedulian sosial lainnya. Masyarakat Tangsel akan tetap merindukan di masa mendatang peran BAZNAS dalam upaya menyejahterakan warga.

Secara praktis tugas pemerintahan Kota Tangerang Selatan tidak akan mampu merealisasikan program pengentasan kemiskinan tanpa partisipasi publik: lembaga keagamaan, organisasi dan peran personal masyarakatnya dalam kepedulian sosial. Ini sangat terasa getarannya ketika peran BAZNAS dalam beberapa tempat bisa menjadi agen pengentasan kemiskinan di tengah kerja keras Pemerintahan Kota Tangsel.

Advertisement

Saya teringat ungkapan “Tangsel Rumah Kita Bersama” yang dalam konteks zakat bisa dipahami sebagai ajakan partisipasi aktif dan produktif pada lembaga kepedulian semacam BAZNAS untuk terus menerus menelorkan program yang paralel dengan kebutuhan pemberdayaan umat. Inilah yang pada gilirannya menjadikan BAZNAS sampai detik ini masih dirindukan perannya oleh masyarakat.

Tentu saja, tetap diperankan oleh lembaga zakat lainnya, untuk menyebut sebagai contoh; Dompet Dhuafa dengan unit layanan lainnya seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT), Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC), LAZ Peduli Ummat, Rumah Yatim Dhuafa dan lainnya. Artinya, rasa bersama itu juga menjadi rajutan untuk semua lembaga pengelola zakat yang ada di Tangsel untuk terus melayani umat.

Kebangkitan Zakat adalah out put dari sinergi produktif antara lembaga pengelola zakat di Tangsel dengan tetap mengindahkan peran masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu pada satu sisi. Sementara pada sisi menjadikan pemicu untuk terus melakukan trobosan dalam menarik minat muzakki untuk menyerahkan zakatnya pada lembaga yang telah disahkan oleh negara.

BAZNAS Tangsel mutakhir adalah sebuah kebangkitan program pengenalan lebih luas pada publik, sehingga bangunan kepercayaan itu terus menguat. Saat yang sama program yang ditawarkan juga bisa lebih beragam sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat Tangsel.

Advertisement

Kemiskinan Pasca Pandemi

Sudah menjadi maklum, pasca pandemi covid-19 telah melahirkan banyak kantong-kantong kemiskinan karena tidak dapat melakukan aktifitas ekonomi secara normal. Ketika situasi sudah mulai membaik maka kebutuhan akan dana konsumtif sekaligus produktif dari ZIS tidak bisa dielakkan lagi. Artinya BAZNAS sudah harus memulai dari titik pacu dari realitas kantong kemiskinan tersebut.

Saya kira mencoba menarik ke tengah adalah pilihan layak dicoba. Maknanya pengenalan zakat sudah harus mulai merambah pada generasi millenial sebagai agen produktif dalam suasana perkembangan dunia informasi modern. Kid zaman now ini adalah tunas kepedulian sosial yang pada saatnya nanti akan menjadi agen dalam menyadarkan sekaligus mendayagunakan zakat di Tangsel.

Harapan ini memang mempunyai risiko coba dan salah, mengingat untuk mengenalkan sekaligus mendayagunakan zakat perlu tahapan pelatihan kualitas SDM pengelola zakat. Konsekuensi ke depan, pelatihan tentang manajemen zakat sedapat mungkin bisa menarik kalangan millenial.

Tapi tetap mempertahankan apa yang sudah terbangun dengan baik selama ini, sehingga agen terbaru millenial tersebut tidak kehilangan mentor di lapangan. Rajutan ini akan menjadi nutrisi segar bagi kebangkitan zakat di tangsel yang terus dirindukan kita bersama.

Advertisement

Semoga proyeksi kebangkitan zakat di Tangsel menemukan pijakan kuat dalam semua kebijakan pengelolaan zakat di Tangsel, secara khusus dialamatkan pada semua calon pimpinan BAZNAS yang saat ini sedang diproses. Zakat adalah bagaimana menjadikan kaum dhuafa tetap tersenyum, bisa menjalani hidup sekaligus berusaha dalam roda perekonomian Tangsel.

Wallahul muwaffik Ila aqwamith thoriq

Populer