Tangsel

Kejakgung Periksa Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinkes Tangsel

Kejaksaan Agung memeriksa intensif Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Mamak Jamak Sari, namun sampai usai pemeriksaan masih berstatus saksi.

Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana menyatakan pemeriksaan ini sebagai bagian dari pemberkasan tersangka D (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan-Tangsel) dalam kasus pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan, 2012.

“Untuk perubahan status seseorang itu, tergantung kepada dipenuhinya alat-alat bukti. Selama itu dipenuhi, tentu dijadikan tersangka. Sebaliknya, tetap sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Tony di Kejagung.

Tony menambahkan tim penyidik juga memeriksa anggota penggadaan, 2011 dan 2012 Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Penggadaan Mohammad Ilham Bisri. “Dia ditanya soal kronologis pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa dalam memilih calon pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas, 2011 dan 2012.”

Advertisement

Sampai kini, belum diketahui agenda pemeriksaan tersangka D, yang ditetapkan sebagai tersangka, sejak 13 Juni sesuai surat perintah penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014 dan dilakukan penahanan seperti para tersangka dalam kasus lainnya.
Tersangka diduga telah melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), D telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan
pelaksana, yang diduga relasi dan atau rekanan-rekanan Pemkot Tangsel. (pk/kt)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version