Hukum

Kelompok Khilafatul Muslimin Punya Nomor Induk Warga Sendiri

Polda Metro Jaya mengungkap fakta terbaru terkait penangkapan sejumlah anggota Khilafatul Muslimin dan dalam penggeledahan di lampung, penyidik menemukan kelompok Khilafatul Muslimin ternyata mempunyai Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Minggu (12/6/22).

Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini (Minggu, 12 Juni 2022), sudah kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu (anggota),” jelas Kabidhumas.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Keempat orang tersebut ditangkap di tangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu (11/6/22). Ketiga lokasi di antaranya kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan. “Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan,” terang Kabidhumas.

Menurut Kombes. Pol. Endra Zulpan, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kabidhumas.

Advertisement

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version