Tangerang Selatan
Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Tangsel Juara Desa Sadar Kerukunan Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019
PAMULANG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, pada Rabu (13/11/2019) menghadiri acara Penetapan Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Tangsel sebagai Desa Sadar Kerukunan yang dilaksanakan di aula Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Tangsel.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Kanwil Kemenag Banten yang diwakili oleh Kasubag Hukum dan KUB, Ahmad Bahir Ghozali, Lurah Pondok Cabe Udik, Abdul Malik, dan para tokoh agama kota Tangsel.
Kepala Kantor dalam sambutannya mengatakan mengucapkan selamat kepada kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang Tangsel yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan tingkat provinsi Banten tahun 2019 oleh Kanwil Kemenag Banten.
“Penghargaan ini menjadi bukti dan pengakuan bahwa kerukunan umat neragama di kota Tangsel betul-betul terwujud” ujarnya.
Dalam acara penghargaan ini diserahkan piagam dan plakat Desa Kerukunan tingkat provinsi Banten dan diterima langsung oleh Lurah Pondok Cabe Udik, Abdul Malik.
Penetapan Kelurahan Pondok Cabe Udik sebagai Desa Kerukunan Banten hasil penilaian dari tim Kanwil Kemenag Banten. Kelurahan Pondok Cabe Udik dinilai memenuhi semua unsur-unsur penilaian Desa Sadar Kerukunan seperti data umat beragama, sikap toleransi masyarakat, berdirinya rumah ibadah semua agama, keragaman suku, agama, ras, dan kearifan lokal.
Data jumlah penduduk kelurahan Pondok Cabe Udik berdasarkan agama yaitu Islam 19.178, Katolik 501, Kristen 1.438, Hindu 81, Buddha 271, dan Konghucu 178. Sementara data rumah ibadah, masjid dan musholla sebanyak 12, gereja Katolik 1, gereja Kristen 4, Vihara 3, dan Litang Konghucu 1. (Kemenag Tangsel)