Tangerang Selatan

Kemenag Tangsel Desak Masjid di Tangsel Miliki IMB

SERPONG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menantang  seluruh ketua DKM se-kota Tangsel untuk mengurus IMB masjid. Dirinya menyerukan untuk melindungi dan menjaga masjid dengan  legal formal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor pada acara Silaturrahmi Dewan Kemakmuran Masjid (DMI) se-kota Tangsel yang dilaksanakan pada kamis (30/05/2019) di Restoran Kampung Anggrek Serpong Tangsel.

Turut hadir dalam acara tersebut, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Ketua DMI Kota Tangsel, Heli Slamet, dan para Peserta.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor juga menjelaskan bahwa  pegurusan IMB Masjid sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Advertisement

“Apalagi Pemkot Tangsel sudah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya retribusi pengurusan IMB masjid, jadi tinggal kerja keras dan kemauan dari para ketua DKM Masjid untuk mengurus IMBnya,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan bebas biaya retribusi hanya ada di Tangsel, di daerah lain tidak ada.

“Ini kebijakan ibu walikota dan bapak wakil yang pro kepada umat Islam, dan ini peluang. Maka wajar jika ibu Airin banyak mendapatkan penghargaan dari berbagai lembaga  dan kementerian, karena kebijakannya yang baik,” ujarnya.

Advertisement

Persyaratan membuat sertifikat IMB masjid sangat mudah, antara lain daftar nama 90 orang, izin lingkungan 60 warga sekitar, rekomendasi Kementerian Agama, rekomendasi FKUB, lalu dibawa ke DBMPTSP, dan prosesnya cepat tidak sampai berbulan-bulan.

Kegiatan Silaturrahmi Dewan Kemakmuran Masjid Kota Tangsel ini diikuti oleh 150 ketua DKM se-kota Tangsel. (Kemenag Tangsel)

Populer

View Non AMP Version
Exit mobile version