Banten
Kemenkumham Berikan Remisi Natal Kepada 198 Napi di Banten
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) kepada 198 narapidana beragama kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Provinsi Banten pada Perayaan Natal 2014.
“Dari 198 napi seluruhnya merupakan kasus pidana umum. 190 orang diantaranya merupakan dewasa dan delapan napi anak,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Mulyanto kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan. Sedang lapas yang narapidananya paling banyak mendapat remisi Natal adalah LP Pemuda Tangerang, yakni ada 73 orang.
Ia juga mengungkapkan narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti teroris, narkoba dan korupsi diusulkan langsung ke Ditjen Pas sebanyak 79 orang (RK I) dan 1 orang (RK II). “Untuk napi yang terkena kasus pidana khusus akan diberikan oleh Ditjen Pas, kanwil hanya mengusulkan saja, dan pemberian remisi ini akan diberikan pada hari Natal di rutan masing masing,” ungkapnya.
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang hanya 6 orang yang memperoleh remisi di perayaan natal tahun ini. “Dilapas kelas IIA serang yang beragama keristen ada 8 orang namun yang memperoleh remisi hanya 6 orang, karena dua orang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Serang, Eti Herawati. (pk/kt)