Nasional
Keponakan Novanto Dieksekusi di Sukamiskin, Made Oka ke Tangerang
Kabartangsel.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP ke dalam dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Dua terpidana itu ialah keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi dan orang kepercayaan Setnov, Made Oka Masagung.
“Hari ini, Senin (17/12) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (17/12).
Mantan aktivis ICW itu menuturkan, eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2018.
“Irvanto dan Made Oka divonis 10 tahun kurungan penjara denda Rp 500 juta, Jika tidak terbayar, pidana kurungan 3 bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terhadap Irvanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, sementara Made Oka ke Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dan diduga bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Mereka pun diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ce1/ipp/JPC)